Pemerintah Pendudukan Zionis pada hari minggu telah mengumumkan persetujuannya tentang amandemen hukum yang dapat mencegah amnesti bagi tahanan Palestina yang dituduh telah memerangi Israel.
Amandemen tersebut masih memerlukan persetujuan dari Knesset Israel agar menjadi sebuah hukum. Yang akan mencegah amnesti bagi mereka yang telah dihukum karena melakukan pembunuhan atau meringankan hukumanya.
Anggota Dewan dari partai ekstrem Beit Yahudi, Elite Shaked, menjelaskan bahwa pembebasann tahanan yang ia ebut sebagai teroris “secara kolektif telah mengolok-olok publik Israel”.
Israel sebelumnya telah setuju untuk melanjutkan perundingan dengan Palestina pada Juli 2013 untuk membebaskan 104 tahanan Palestina yang ditahan sebeblum perjanjian perdamaian Oslo pada tahun 1993, dan itu dilakukan dalam empat gelombang.
Namun putaran terakhir perundingan ini gagal setelah Israel menolak melepaskan tahanan pada gelombang ke empat .
Ada sekitar lima ribu tahanan Palestina di Penjara Israel, termasuk 200 diantaranya merupakan tahanan Administratif.(hr/im)