Kota Gaza, awal September ini, anak perempuan dan anak laki-laki di atas usia Sembilan tahun, akan dipisahkan ruangannya di sekolah, dan peraturan ini disahkan undang undangnya oleh Hamas.
Hukum yang disahkan ini mengecualikan bila ada staf laki-laki yang bekerja di sekolah anak perempuan di Gaza. Undang-undang telah dikritik oleh kelompok hak asasi manusia dan organisasi perempuan/feminism , mereka menuduh peraturan ini sebagai upaya untuk memaksakan agenda politik Hamas di masyarakat Gaza.
Langkah-langkah baru ini adalah serangkaian langkah-langkah Islamisasi yang diambil kebijakan oleh gerakan Islam, yang telah memerintah sejak tahun 2007.
Walid Mezher, penasihat hukum untuk Kementerian pendidikan Gaza , mengatakan bahwa sistem pendidikan Palestina yang dibuat pada tahun 1933 telah sangat usang. Ini saatnya bagi Palestina untuk memiliki hukum sendiri yang sesuai dengan kebutuhan mereka” . (AlJ-Dz)