Sebuah kelompok hak asasi manusia internasional Rabu kemarin (3/10) mengatakan, bahwa pasukan keamanan Hamas di Jalur Gaza melakukan pelanggaran berat terhadap tahanan Palestina, termasuk pemukulan dengan tongkat besi, penangkapan sewenang-wenang dan lainnya, mendesak kelompok Islam itu untuk segera mereformasi sistem peradilan pidananya.
Dalam sebuah laporan setebal 43-halaman, Human Rights Watch (HRW) mencatat daftar panjang pelanggaran yang dikatakan warga Palestina di Gaza dilakukan di bawah sistem peradilan yang dijalankan oleh Hamas, yang telah memerintah jalur pantai itu selama lima tahun terakhir.
“Ada banyak bukti bahwa pasukan keamanan Hamas menyiksa orang yang ditahan dengan impunitas dan menyangkal hak-hak tahanan mereka,” kata Joe Stork, wakil direktur Timur Tengah untuk kelompok HRW yang berbasis di New York. “Pihak berwenang Gaza harus berhenti melakukan penyiksaan dan memastikan bahwa sistem peradilan menghormati hak-hak warga Palestina.”
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Dalam Negeri Hamas membantah keras tuduhan tersebut dan menuduh HRW melakukan bias politik.
“Kasus-kasus yang disebutkan dalam laporan tersebut, meskipun tidak akurat, sudah berlangsung lama dan kita bertanya-tanya mengapa mereka membesarkannya sekarang,” kata kementerian. “Mengenai isu penyiksaan: kita tidak melakukan seperti praktik dalam penjara.”
Human Rights Watch mengatakan hal itu berdasarkan kesimpulan pada wawancara dengan orang-orang yang telah menjadi subyek pelecehan dan keluarga mereka, serta pengacara, hakim, dan kelompok hak asasi Palestina di Gaza. Dikatakan juga Ulasan berkas perkara dan putusan pengadilan.
Kelompok hak asasi manusia mengutip kasus Abdel Karim Shrair, yang ditangkap oleh Hamas pada bulan Agustus 2008 dan disiksa selama tiga minggu, menurut pihak keluarga dan pengacaranya.
Shrair menghadapi pelecehan lebih lanjut di tangan badan keamanan internal Gaza dan ditolak kunjungan keluarganya selama berminggu-minggu, kata laporan itu. Ia kemudian dituduh berkolaborasi dengan Israel berdasarkan pengakuan yang dibuat di bawah penyiksaan, menurut pengacaranya.
Ibu Shrairu, Safia Ahmad Shrair, mengatakan kepada HRW bahwa ketika ia diizinkan untuk melihatnya pada bulan Oktober tahun itu, kaki dan wajah anaknya memar, kakinya bengkak, tangan dan lengan memiliki tanda ikatan tali.
Hamas mengeksekusi Shrair tahun 2011 oleh regu tembak. Ibunya mengatakan Hamas melarang keluarga dari mengubur sendiri Sharair.
Sebelumnya kelompok Salafiy Jihadi yang berbasis di Gaza Jaysh al-Umma pada hari Senin lalu (1/10/2012) menuduh gerakan Hamas yang berkuasa menangkap dan menyiksa enam anggota kelompok tersebut, termasuk pemimpin mereka.
Dalam sebuah pernyataan yang diperoleh AFP, kelompok itu mengatakan pemimpin kelompok itu Syaikhh Ismail Hamid, juga dikenal sebagai Abu Hafs al-Maqdisi mengalami penyiksaan di dalam penjara Hamas.(fq/afp/ap)