Eramuslim – Organisasi pemantau HAM internasional, Human Right Watch mengungkapkan adanya laporan terkait rencana penggusuran 90 ribu tempat tinggal milik warga Palestina di kota Al Quds dengan alasan tidak memiliki izin dari Zionis Israel.
“Zionis Israel menolak memberikan izin bagi perumahan penduduk Palestina. Mereka hanya mengizinkan 12% saja dari wilayah Al-Quds yang boleh ditinggali oleh warga Palestina. Sementara 35% wilayah lainnya untuk permukiman Yahudi,” tulis HRW dalam laporan bulanannya.
HRW melanjutkan, “Sejumlah dokumen milik Zionis Israel menunjukan bahwa kebijakan ini dalam rangka Yahudisasi Al-Quds, dan menjadikan penduduk Palestina sebagai warga minoritas di sana.”
Menurut undang-undang sepihak Zionis Israel, setiap rumah yang dihancurkan harus membayar ongkos penggusuran sekitar 150.000 shekel, atau sekitar 42 ribu dollar.
Laporan menambahkan, operasi penggusuran yang dilakukan Zionis Israel mengakibatkan 254 warga Palestina kehilangan tempat tinggal, dimana setengahnya adalah anak-anak terusir. Tercatat selama tahun 2016 kemarin ada sekitar 9 bangunan yang dirobohkan.
Undang-undang internasional melarang Zionis Israel untuk merusakkan suatu bangunan milik warga kecuali di kota Al Quds kecuali dalam kondisi darurat militer. (Pip/Ram)