Untuk kesekian kalinya PM. Palestina Ismail Haniyah meminta kepada Mahkamah Internasional untuk menangkap petinggi Israel atas kejahatan perang yang mereka lakukan selama 22 hari ke Jalur Gaza. Haniyah mengatakan bahwa tentara Zionis Israel secara terang-terangan telah melakukan pembantaian massal terhadap penduduk sipil di Gaza.
Pernyataan tersebut disampaikan Haniyah dihadapan peserta Konferensi Internasional Jaksa Negara-Negara Islam yang dibuka pada Selasa (21/4) kemarin di ibukota Iran, Taheran. "Apa yang terjadi di jalur Gaza adalah penghinaan terhadap nilai kemanusiaan", jelas Haniyah.
Ia juga menegaskan bahwa pembantaian terhadap anak-anak, perempuan, serta orang-orang tua dilakukan dengan senjata berat dan berbagai jenis bom, yang juga turut meluluhlantahkan rumah-rumah penduduk, pasar, sekolah, rumah sakit termasuk diantaranya gedung-gedung milik pemerintah beserta pos-pos kemanan di sepanjang Jalur Gaza.
Haniyah juga mengingatkan kembali, bahwa pihak Israel telah menggunakan senjata pemusnah massal yang diharamkan oleh undang-undang internasional. “Apa yang dilakukan Israel dengan senjata pemusnahnya itu, jelas-jelas telah menginjak-nginjak kesepakatan dunia internasional”, tegas Haniyah. “Melalui bom-bom pemusnah itu mereka menghabisi penduduk Palestina tanpa pandang bulu”, kesalnya. Berdasarkan hal tersebut Haniyah menuntut para penjahat perang dari rezim Zionis Israel itu untuk segera diseret ke Mahkamah Internasional
Adapun tentang kota Al Quds yang terjajah, Haniyah mengatakan, Israel saat ini tengah melakukan upaya Yahudisasi dan pendudukan serta penghancuran terhadap rumah-rumah penduduk Palestina. Hal ini dikatakan Haniyah sebagai sikap frustasi Israel atas kegagalannya selama ini dan berupaya mewujudkan ambisinya untuk menghapuskan Al Quds dari peta jazirah Arab dan dunia Islam.
Haniyah juga menyampaikan kasus penawanan yang dilakukan Zionis Israel terhadap bangsa Palestina. Ia katakan bahwa saat ini lebih dari 11.000 warganya mendekam di dalam penjara Israel. “Mereka adalah orang-orang yang paling menderita akibat politik kotor dan pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan Israel”, jelasnya.
Konferensi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari ini (21-22 April) diikuti sebanyak 200 pejabat tinggi di lembaga peradilan dan yudikatif, termasuk ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, dan sejumlah advokat serta pakar hukum internasional dari negara-negara Islam. Selain itu, turut hadir pula ketua dan sekjen berbagai lembaga internasional termasuk Komisi Konsultasi Hukum Afrika Timur, Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan Palang Merah Internasional (ICRC).
Menurut agenda yang ada, konferensi tersebut akan membahas aksi kejahatan perang dan pembantaian massal yang dilakukan Israel selama perang 22 hari ke Jalur Gaza dan juga blokade berkepanjangan yang menimpa penduduk kota itu. Selain itu, bersama para jaksa dari negeri-negeri muslim yang hadir akan dibahas pula draft yang mengacu kepada aturan internasional guna menggugat dan menyeret para petinggi Zionis Israel ke Mahkamah Internasional. (alj/irb/sn)