Gerakan Perlawanan Islam “Hamas” menegaskan bahwa mereka tidak akan mengakui sedikitpun hak berdirinya Israel di tanah Palestina, menanggapi ratifikasi pemerintah Tel Aviv terhadap undang-undang negara Yahudi.
Dalam konferensi pers pada Minggu (13/11), Hamas menyatakan “Kami Gerakan Perlawanan Islam Hamas tidak mengakui hak Israel untuk eksis di tanah Palestina, kami memperingatkan masyarakat internasional untuk mencegah Israel melakukan politik apartheid yang jelas tercermin dalam ratifikasi pemerintah Zionis dari hukum negara Yahudi.”
Hamas menekankan bahwa hukum negara Yahudi ini akan menyebabkan tekanan dan pemisahan terhadap hak warga Arab Palestina dan Islam, serta dapat mengancam timbulnya perang agama di wilayah Palestina.
Hamas menyebut negara Yahudi tersebut tidak akan pernah berhenti sampai dapat mengontrol seluruh wilayah Arab dan mencuri sumber daya serta mempermalukan warganya di tanah mereka sendiri. (Rassd/Ram)