Hamas menyatakan tidak akan mengakui Mahmud Abbas sebagai presiden Palestina begitu masa jabatan Abbas berakhir sekitar bulan Januari mendatang. Hamas-mengutip undang-undang yang berlaku di Palestina- menegaskan, begitu masa jabatan Abbas habis, maka yang harus menggantikan Abbas adalah salah satu pimpinan Hamas.
Pernyataan itu disampaikan setelah anggota legislatif Hamas di Kota Ghaza melakukan voting untuk mengeluarkan resolusi tentang hal tersebut. Bagi Fatah, resolusi yang dikeluarkan Hamas dianggap sebagai sabotase atas upaya rekonsiliasi antara Hamas dan Fatah yang dimediasi negara Mesir.
Menurut undang-undang Palestina, pemilu presiden dan parlemen dilakukan setiap empat tahun sekali. Namun ada celah dalam undang-undang tersebut yang memungkinkan Abbas memperpanjang masa jabatannya jika dianggap perlu "untuk kepentingan nasional."
Dalam voting yang digelar hari Senin (6/10) Hamas menyatakan akan menempatkan deputi wakil ketua parlemen, Ahmad Bahar sebagai pengganti Abbas sementara, jika Abbas tidak juga mengumumkan tentang pemilu presiden yang baru sampai hari Rabu (8/10).
Sementara itu, kepala biro politik Hamas yang sedang dalam pengasingan di Suriah, Khalid Mishaal mengatakan bahwa negosiasi dengan Israel tentang pembebasan prajurit Israel yang ditawan Hamas, mengalami jalan buntu. Pasalnya, kata Mishaal, juru runding dari pihak Israel selalu mangkir dari kesepakatan-kesepakatan terdahulu yang sudah disetujui bersama. (ln/arb/aljz)