Hamas menyetujui hukum yang mengizinkan hukuman mati bagi para pengedar narkoba dan hukuman sampai tujuh tahun di balik jeruji penjara untuk pengguna narkoba, dalam bagian upaya Hamas meningkatkan perang terhadap narkoba di Jalur Gaza.
Juru bicara Departemen Dalam Negeri Hamas Ihab al-Rasin hari Ahad kemarin (19/9) mengatakan bahwa Hamas sebenarnya sudah mengadopsi hukum Mesir.
Al-Rasin, berbicara selama upacara untuk menandai akhir kampanye tiga bulan melawan narkoba, juga menuduh Israel sebagai dalang yang berupaya memasok jalur Gaza dengan narkoba.
Menteri Kehakiman Hamas Muhammad Faraj al-Ghaul mengatakan pemerintah Hamas menggunakan agama dan Al-Qur’an agar masyarakat menjauh dari narkoba, dan selain hukuman akan membuat jera para pengedar dan pengguna, program rehabilitasi akan dibentuk di pusat-pusat penahanan.
Hamas Bulan lalu mempresentasikan hasil dari operasi anti narkoba mereka yang ekstensif dilakukan pada bulan Juli, di mana sejumlah besar alkohol, pil Viagra, ganja dan kokain disita, yang semuanya dibakar.
Amir Issa, yang memimpin unit perang Hamas terhadap narkoba, mengatakan pada saat itu bahwa obat itu diselundupkan dari Israel atau Mesir , dan menekankan bahwa pada bulan Juli saja polisi telah menyita 150 kg ganja, 4 kgkokain, 200 botol alkohol dan 2 juta tablet obat bantuan, yang telah banyak membuat warga Gaza menjadi kecanduan.
Polisi Gaza mengatakan impor obat telah membuat masyarakat menjadi "tidak manusiawi."
"Dari sekarang kita akan meneliti dengan hati-hati siapa pun yang mencoba untuk membawa obat-obatan ke Jalur Gaza," kata Abu-Ubaidah al-Jarah, komisaris polisi Hamas pada saat itu. "Beberapa orang sudah ditangkap, dan kami akan menangkap yang lainnya."(fq/ynet)