Untuk itu 7amleh merekomendasikan:
1. Palestina diberi nama di Google Maps sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB November 2012, dan bahwa berdasarkan Resolusi 181 Majelis Umum PBB, status internasional Jerusalem harus ditampilkan dengan tepat.
2. Google Maps harus memasukkan semua desa-desa Palestina di lapisan pertama peta mereka dan memberikan tingkat detail yang sama ketika mewakili desa-desa Palestina di Area C.
3. Sesuai dengan Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat dan Pasal 55 Peraturan Den Haag, Google Maps harus merujuk dan membedakan pemukiman ilegal Israel di wilayah Palestina.
4. Sangat penting untuk secara jelas mengacu pada area A, B dan C di Palestina di Google Maps dan Google Maps harus memetakan semua pembatasan gerakan dan jalan-jalan yang diblokade. (mt)