Eramuslim – Jumat 20 April 2017, seorang pemudi Palestina berusia 22 tahun asal Al Quds Timur ditahan pihak berwenangan penjajah Zionis Israel karena unggahan status di situs jejaring sosial “Facebook” miliknya.
Wanita tersebut akan segera diajukan ke persidangan dengan tuduhan hasutan kebencian di jejaring sosial setelah selesai diinterogasi, seperti dilansir media Yahudi.
Surat kabar berbahasa Ibrani Haaretz pada awal pekan ini melaporkan sebanyak 400 warga Palestina telah ditangkap pasukan Zionis Israel sejak awal tahun 2017 karena unggahan status ataupun memposting video hasutan kekerasan terhadap warga Yahudi.
Penangkapan membabi-buta dengan alasan hasutan kebencian di jejaring sosial dilakukan entitas penjajah Zionis Israel setelah tidak mampu meredam aksi penyerangan warga Yahudi dan aparat Zionis Israel yang dilakukan pemuda Palestina sejak bulan Oktober 2015.
Perlu diketahui bahwa aksi penyerangan secara individu dilakukan pemuda Palestina sebagai bentuk perlawanan terhadap pendudukan dan penjajahan Zionis Israel. (Memo/Ram)