Eramuslim – Minggu 2 April 2017, Komite Lingkungan Zionis Israel sepakat menyetujui rancangan undang-undang Pemukiman Ilegal yang akan memberikan legalitas dan wewenang kepada warga Zionis-Yahudi untuk membongkar dan menggusur rumah atau bangunan warga Palestina dengan dalih tidak memiliki izin.
Nantinya jika RUU ini disahkan Knesset dalam rapat yang akan diselenggarakan pada hari Rabu (5/04) mendatang, warga Zionis-Yahudi dapat seenaknya membongkar dan menggusur rumah atau bangunan yang tak memiliki surat izin di wilayah Tepi Barat dan Al Quds, seperti dilansir Al Araby dalam terbitannya hari Senin (3/04).
Menteri Kehakiman Israel, Ayelet Shaked, meminta panitia untuk menyetujui rancangan undang-undang tersebut yang memang diusulkan oleh Departemen Kehakiman Israel. “Ini langkah penting untuk mengubah penegakan hukum perencanaan dan pembangunan,” ujarnya.
Wakil Jaksa Agung Israel Erez Kamitz yang juga pejabat perencanaan Israel mengklaim terdapat sekitar ribuan bangunan dibangun tanpa izin oleh komunitas Arab.
Terkait hal ini, lembaga swadaya masyarakat Palestina yang menangani masalah permukiman menilai dengan rancangan undang-undang akan menyebabkan warga Palestina mendapatkan izin membangun rumahnya sendiri akan semakin kecil. Terlebih bila bercermin pada data terkait yang telah dihimpun.
Sepanjang 2015, dari 3238 izin mendirikan bangunan yang diterbitkan Israel, hanya 188 izin diperuntukkan bagi warga Palestina. Setiap tahunnya, Israel juga berhasil menghancurkan bangunan yang menurut mereka tak berizin. (Rol/Ram)