Dewan Perwakilan AS Sepakat Ajukan RUU Anti Terorisme Palestina ke Kongres

AS kembali menunjukkan keberpihakannya pada Israel atas tanah Palestina. Dewan perwakilan Amerika terlihat begitu gemas dengan Muslim Palestina. Kemarin (24/5), mereka menggelar voting untuk membuat undang-undang guna lebih mempersempit Palestina dengan embargo total.

Dalam voting tersebut, 361 setuju berbanding 37 menolak. Isi rancangan undang-undang tersebut, intinya adalah membatasi NGO yang memberikan bantuan untuk Palestina, hanya berbentuk bantuan kesehatan saja.

Rancangan undang-undang itu bertajuk “Undang-undang Anti Terorisme Palestina”. Undang-undang itu juga akan melarang semua anggota pemerintah Palestina untuk mendapat visa masuk ke wilayah Amerika dan larangan melakukan komunikasi apapun dengan pemerintahan Palestina pimpinan Hamas yang dituding AS sebagai pemerintahan teroris.

Israel mendukung AS dan Uni Eropa untuk mengembargo pemerintahan Palestina bentukan Hamas. Bagi Israel inilah dukungan besar untuk merampas tanah air Palestina dan lebih leluasa melakukan tindak pelanggaran HAM atas nama perang terhadap terorisme. Meski korban terorisme Israel justru tidak pernah berhenti setiap hari menimpa Muslim Palestina.

Israel juga menyatakan akan selalu mencantumkan syarat pengakuan eksistensi Israel dan implementasi perundingan damai yang pernah disepakati pemerintah Palestina.

Proses pemberlakuan undang-undang untuk menyempitkan Palestina ini akan diajukan dalam pleno Kongres AS. (na-str/albwb)