Eramuslim – Jumat 24 Maret 2017, Dewan Hak Asasi Manusia PBB sepakat mengadopsi empat resolusi khusus terkait Negara Palestina dalam pertemuan sesi ke-34 yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss, dengan suara mayoritas negara anggota, seperti dilansir Palestina Ma’an News Agency.
“Keempat keputusan yang diadopsi adalah ilegalitas permukiman Zionis Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan situasi hak asasi manusia di wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan memastikan keadilan bagi semua pelanggaran hukum internasional di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur,” ujar Menteri Luar Negeri Palestina Dr. Riyad al-Maliki.
Menurut Menlu Dr. Riyad al-Maliki suburnya aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi ilegal, serta kejahatan dan pelanggaran terhadap hak-hak Palestina dikarenakan ketidakpatuhan entitas penjajah Zionis Israel terhadap hukum-hukum dan resolusi internasional, termasuk hukum humaniter internasional.
Mendapat perlindungan dari Amerika Serikat dan Inggris, penjajah Zionis Israel bertindak sewenang-wenang terhadap aturan serta hukum internasional, termasuk terus melanjutkan pembangunan pemukiman ilegal Yahudi dan agresi militer ke Jalur Gaza pada tahun 2014 silam. (Rassd/Ram)