Dewan Fatwa Yordania : Al Aqsha Adalah Milik Umat Islam, Saat ini Hingga AKhir Zaman

al aqsha 3Dewan Fatwa Yordania menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa adalah wakaf milik umat Islam saat ini hingga akhir zaman nanti, dan tidak ada satupun seseorang ataupun negara dapat mengubah status tersebut.

Pernyataan ini dikeluarkan Dewan Fatwa Yordania pada hari Selasa (23/12) kemarin, menanggapi seruan media Barat untuk menyediakan sedikit bagian dari komplek Masjid al Aqsha untuk peribadatan umat Yahudi.

Menurut Dewan Fatwa Yordania, seruan ini sama sekali tidak ada dasar legitimasi hukumnya, baik di dalam agama, sejarah maupun hukum internasional.

Dewan Fatwa Yordania menekankan bahwa setiap inci tanah di komplek Masjid al Aqsha adalahw akaf untuk umat Islam, baika yang berada di dalam bumi maupun di langit angkasa.

Tercatat dalam sejarah Khulafaur Rasyidin, Umar bin Khattab adalah Khalifah Muslim yang pertama kali mewakafkan setiap jengkal tanha Masjid al Aqsha kepada umat Muslim hingga akhir zaman, dan berpesan untuk tidak mengubah tampat ibadahlainnya yang berada di kota al Quds, Palestina. (Dostor/Ram)