Palestina bersumpah akan membawa Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court-ICC) demi mendapatkan keadilan bagi rakyat Palestina yang selama bertahun-tahun didzalimi rejim Zionis Israel.
Penegasan itu disampaikan Riyad Mansour, salah seorang peninjau di PBB asal Palestina. Ia mendesak Dewan Umum PBB untuk mendukung dikeluarkannya resolusi berisi seruan agar Israel maupun Palestina melakukan penyelidikan secara independen atas pelanggaran terhadap hak asasi manusia dalam agresi brutal Israel ke Jalur Gaza bulan Januari lalu. Meskipun, kata Mansour, agresi dan kejahatan perang yang dilakukan Israel di Jalur Gaza tidak bisa disamakan dengan tindakan yang dilakukan dari sisi Palestina dalam merespon agresi Israel itu.
"Kami bertekad untuk menindaklanjuti laporan (laporan Goldstone) dan rekomendasinya di semua forum-forum internasional, termasuk di Dewan Keamanan dan Pengadilan Kriminal Internasional sampai keadilan ditegakkan," tukas Mansour.
Sementara itu utusan Israel di PBB, Gabriela Shalev seperti juga pejabat-pejabat Israel lainnya berusaha menjegal laporan Goldstone di PBB. Shalev berdalih laporan dan perdebatan soal laporan tersebut bukannya mendorong ke arah perdamaian tapi merusak upaya-upaya untuk memperbarui negosiasi antara Israel-Palestina. (ln/prtv)