Eramuslim – Selasa 31 Januari 2017, Knesset Zionis Israel memutuskan untuk mengangkat larangan kunjungan ke Masjid Al Aqsha bagi anggotannya, yang telah diberlakukan sejak tahun 2015 kemarin.
Keputusan ini diambil Knesset Zionis Israel setelah adanya permintaan dari anggota Knesset sayap kanan, Yehuda Glick, kepada Komite Etika.
Komite Etika meminta anggota Knesset Zionis Israel untuk berkoordinasi dengan aparat polisi Yahudi dan mematuhi petunjuk yang diberikan saat menyerbu Masjid Al Aqsha.
Kebijakan larangan kunjungan anggota Knesset Zionis Israel ke Masjid Al Aqsha di berlakukan sejak tahun 2015, dan diperpanjang pada bulan Oktober kemarin setelah benterokan antara polisi Yahudi dengan jamaah Masjid Al Aqsha.
Kamis 13 Oktober 2016, Dewan Eksekutif Organisasi Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan PBB “UNESCO” sepakat menyetujui rancangan resolusi Arab yang menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa dan seluruh Haram al-Sharif adalah situs suci milik umat Islam, dan hanya diperuntukan beribadah bagi kaum Muslimin. (Anatolia/Ram)