Eramuslim – Meskipun tidak ada implikasi praktis dan langsung dalam jangka pendek dari resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2.334 terkait penghentian pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah Palestina 1967, akan tetapi resolusi tersebut masih menjadi momok menakutkan khususnya terkait perundingan perdamaian Zionis Israel dengan Palestina dan status kota Al Quds.
Lalu apa saja dampak jangka panjang dari resolusi yang diajukan oleh Malaysia, Senegal, Venezuela, dan Selandia Baru pada Jum’at 23 Desember lalu? Berikut pembahasannya untuk pembaca setia Eramuslim:
Resolusi DK PBB nomor 2.334 akan menjadi pukulan terbesar bagi proyek pemukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat dan Al Quds karena tidak akan meninggalkan ruang untuk negosiasi legalitas pemukiman Zionis Israel.
Tidak akan ada keabsahan hukum untuk seluruh pemukiman Yahudi di Al Quds serta wilayah Tepi Barat, dan merupakan pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional.
Berkenaan dengan perbatasan resolusi nomor 2.334 tidak meninggalkan ruang negosiasi perbatasan Zionis Israel-Palestina serta tidak akan mengakui perubahan apapun karena hanya akan mengacu pada kesepakatan 4 Juni 1967.
Disisi lain para pemimpin Palestina mengatakan akan menunggu dan melihat apakah Israel akan mematuhi keputusan tersebut atau tidak. Jika tidak, mereka akan bertindak untuk mengejar tuntutan hukum terhadap para pemimpin Israel di depan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di bawah Konvensi Jenewa. (Cnnarabic/Ram)