Eramuslim – Rabu 26 April 2017, Pengadilan Zionis Israel di Yerusalem memutuskan vonis 10 tahun penjara kepada remaja puteri berusia 17 tahun asal Beit Safafa, Al Quds, dengan dakwaan diduga telah melakukan penyerangan.
Seperti dilansir kantor berita Palestina Wafa dari sumber lokal mengatakan bahwa Malak Salman divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Zionis Israel setelah diduga akan melakukan penyerangan kepada aparat Yahudi karena membawa pisau.
Malak Salman ditangkap pasukan Zionis Israel pada tanggal 9 Februari 2016 lalu di dekat Gerbang Damaskus Kota Tua (Bab Al-Amoud). Dalam pemeriksaan yang dilakukan Malak Salman kedapatan membawa sebuah pisau di tas sekolahnya. Sejak saat itu, Malak Salman dipindahkan ke penjara Israel yang berbeda, terakhir ke penjara HaSharon.
Perlu diketahui bahwa Knesset Zionis Israel pada akhir tahun 2016 lalu telah mengesahkan undang-undang baru yang mengizinkan vonis hukuman berat terhadap tahanan anak di bawah umur yang diduga baru akan menyerang warga Yahudi.
Tercatat ada sekitar 6.500 lebih warga Palestina yang kini mendekam di 22 penjara entitas Zionis Israel, termasuk 29 orang yang ditahan sejak kesepakatan Oslo pada tahun 1993, 13 anggota parlemen dan 57 perempuan Palestina dengan 13 di antaranya adalah anak di bawah umur, dan 500 tahanan administratif. (Memo/Ram)