Eramuslim – Rabu 25 Januari 2017, Mahkamah Agung Zionis Israel mengeluarkan keputusan membolehkan otorisasi Administrasi Sipil untuk membongkar rumah-rumah warga Palestina yang tidak memiliki izin bangunan.
Dalam keputusannya, MA Zionis Israel menargetkan rumah dan bangunan milik warga Palestina yang beridiri di garis berbahaya dan zona militer No 918 di daerah Hebron selatan, seperti dilansir surat kabar Haaretz.
Mereka yang terkena penggusuran semena-mena ini nantinya dikabarkan akan dipindahkan ke Yatta dan desa sekitarnya, meskipun penjajah Zionis Israel mengetahui bahwa wilayah ini telah dihuni penduduk asli.
Sedikitnya 1.500 warga Palestina dari 8 desa akan kehilangan tempat tinggal mereka akibat keputusan zhalim.
Perlu diketahui bahwa penjajah Zionis Israel berusaha menghilangkan identitas Arab dan Islam dari sejumlah wilayah Palestina, khususnya ibukota Al Quds dan Tepi Barat. (Almasryalyoum/Ram)