Pemerintah Amerika Serikat menyatakan telah malarang warga dan perusahaan Amerika, serta perusahaan asing yang beroperasi di dalam Amerika Serikat, melakukan transaksi perdagangan dengan pemerintah Palestina yang dibentuk gerakan Hamas. Pemerintah AS mengancam siapa yang melanggar akan mendapatkan sanksi hukum.
Pernyataan tersebut dikeluarkan pihak Departemen Keuangan AS, Jum’at (14/04/06). Dalam dokumen keputusan tersebut dinyatakan, “Transaksi dari orang-orang Amerika dengan pemerintah Palestina dilarang selama belum ada izin,” mengutip program-program yang ada terkait dengan sanksi hukuman terhadap “teroris”.
Departemen Keuangan AS memberikan tangguh kepada pribadi atau lembaga yang terkait dengan larangan ini hingga 30 hari untuk membatalkan transaksi dan program-program yang saat ini masih berlangsung dengan pemerintah Palestina. Diisyaratkan bahwa larangan ini tidak berlaku bagi transaksi kerja dengan orang-orang (individu) Palestina atau entitas lain yang ada di Palestina.
Namun dokumen Departemen Keuangan Amerika ini memberikan perkecualian bagi Bank Dunia dan IMF serta organisasi-organisasi bantuan milik PBB. Mereka diperbolehkan untuk melakukan aktivitas dan berinteraksi dengan pemerintah Palestina, khususnya terkait dengan aktivitas resmi.
Dokumen ini juga memperbolehkan sumbangan medis dan obat-obatan kepada departemen kesehatan Palestina dari organisasi-organisasi non pemerintah yang berkantor di Amerika Serikat. Disebutkan bahwa Departemen Luar Negeri AS tidak akan melihat, di tengah-tengah kondisi saat ini, interaksi yang diperbolehkan oleh Departemen Keuangan tersebut sebagai bentuk dukungan meteri terhadao organisasi teroris asing.
Terkait dengan pelarangan oleh Departemen Keuangan Amerika ini, para diplomat Barat mengatakan bahwa dokumen ini memberikan kadar perlindungan hukum kepada tim PBB, Bank Dunia dan IMF yang telah mengungkapkan kecemasannya bahwa berdasarkan undang-undang Amerika ini mereka akan dituduh memberikan “dukungan meteri” kepada Hamas.
Di sisi lain, dokumen Departemen Keuangan ini juga menyatakan bahwa warga non Amerika juga bisa menghadapi sanksi hukuman bila terus melanjutkan kontak dengan pemerintah Palestina. Ditambahkan bahwa warga asing yang melanggar ini, berdasarkan undang-undang imigrasi dan kewarganegaraan Amerika, bisa tidak mendapatkan visa masuk “karena dianggap melakukan aktivitas terkait dengan jaringan teroris.”
Juru bicara Departemen Keuangan Amerika menegaskan bahwa “perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Amerika Serikat harus tunduk pada hukum Amerika. Demikian juga perusahaan-perusahaan Amerika yang berada di luar tetap harus tunduk pada hukum Amerika. Oleh karena itu mereka harus komitmen dengan hukum Amerika.”
Undang-undang anti terorisme dan undang-undang Amerika lainnya memberi kuasa kepada Presiden Bush seluas-luasnya untuk memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan dan orang-orang yang memberikan “dukungan materi” kepada Hamas, yang dianggap Washington sebagai organisasi teroris.
Amerika sebelumnya juga telah melarang para diplomat dan para pejabat pemerintah lainnya untuk melakukan kontak apapun dengan anggota dari pemerintahan Hamas, meski tetap diperbolehkan melakukan kontak hubungan dengan Presiden Palestina Mahmud Abbas dan kantornya serta dengan anggota dewan legislatif Palestina yang tidak berafiliasi kepada Hamas.
Pernyataan Departemen Keuangan Amerika ini bersamaan dengan arahan yang disampaikan gerakan Hamas, berupa seruan umum untuk memberikan sumbangan dana guna mencegah jatuhnya pemerintahan baru yang dibentuk gerakan tersebut.
Melalui siaran televisi dan situs-situs internet Hamas menyerukan, “Demi mendukung perjuangan saudara-saudara anda di Palestina dan untuk menggagalkan rencana-rencana Zionis yang bertujuan memaksa orang Palestina melepaskan hak-hak nasionalnya yang sah, kami menyerukan kepada anda semua untuk menyumbang kepada bangsa Palestina melalui rekening berikut…”
Selanjutnya gerakan Hamas menyebutkan bank yang bisa menerima dana sumbangan untuk bangsa Palestina yaitu Arabic Bank, cab. Mohandesen-Mesir dengan no. rek. 5002-124448 atau Misr International Bank (MIBank) dengan no. rek. 777-777-7. (was/imol-iol)