Eramuslim – Bangsa Palestina telah lama mengalami bentuk penjajahan dan penindasan dari Israel. Penjajahan itu bahkan nampak vulgar hingga berlangsungnya zaman modern seperti saat ini.
Sebelum membahas lebih jauh tentang perjuangan hak asasi manusia (HAM) bagi warga Palestina, status Palestina sebagai sebuah bangsa perlu dijabarkan lebih detail. Dalam berbagai literatur diketahui, munculnya Palestina berangkat dari Daulah Islamiyah di bawah Turki Utsmani yang di dalamnya kalangan Israel masih diperbolehkan tinggal di sana.
Namun pada 1917, Palestina dikuasai oleh Inggris dan berangsur-angsur wilayahnya dicaplok secara tidak adil oleh Israel. Jauh sebelumnya, berdasarkan buku Konflik Israel-Palestina karya Mohd Roslan, pada 1897 berdiri organisasi Zionis Dunia dengan agenda utama pendirian bangsa Israel di atas tanah Palestina.
Dalam melancarkan misinya, Zionis mengagendakan empat hal prioritas, yakni melakukan promosi tentang penjajahan Palestina melalui sistem pertanian dan pekerja industri, mewujudkan organisasi dan kerja sama dengan tentara ‘Yahudi’ dengan cara menguasai institusi, menguatkan dan meningkatkan kesadaran sentimen dengan menjadikan agama Yahudi modus perjuangan, dan melakukan ketersediaan terselenggaranya negara Zionis Israel.
Zionis Israel berdalih ingin menguasai Palestina lantaran memiliki ikatan sejarah yang kuat dari tanah tersebut. Mereka percaya—atau alasan saja—tanah Palestina telah dititahkan Tuhan untuk mereka.
Namun sesungguhnya, menurut penulis buku Palestine and International Law Cattan Henry, dia pernah menulis dalam undang-undang bangsa tidak dikenal istilah kedekatan sejarah lama untuk dijadikan landasan mendirikan suatu negara. Artinya, misi Zionis Israel sedari awal telah cacat hukum kebangsaan.