Alasan Dibangun Ilegal, Polisi Israel Hancurkan Masjid di Wilayah Pendudukan

Polisi pendudukan Israel meruntuhkan masjid Sahwa di desa Badui Rahat di wilayah pendudukan 1948 Palestina pada waktu fajar hari Ahad (7/11) dengan dalih bahwa masjid tersebut dibangun oleh gerakan Islam tanpa izin.

Radio Ibrani mengatakan bahwa penduduk di desa memprotes tindakan itu dan melemparkan batu pada polisi, menambahkan bahwa suara tembakan terdengar namun tidak ada korban yang dilaporkan.

Siaran itu mengatakan bahwa sejumlah warga ditangkap untuk ditanyai, dalam aksinya polisi Israel juga menggunakan gas air mata untuk membubarkan para demonstran, beberapa di antaranya dibawa ke klinik setempat.

Komisaris Polisi Dudi Cohen tiba di tempat kejadian bersama dengan polisi distrik selatan Yochanan Danino, yang mengawasi selama operasi berlangsung. Polisi Israel mengklaim bahwa masjid itu merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum setelah pengadilan memutuskan bahwa masjid itu dibangun secara ilegal.

Sejumlah warga meminta wali kota Rahat Fayez Abu Seheban untuk mengundurkan diri jabatannya karena tidak mampu mempertahankan masjid.

Abu Seheban menyatakan kemarahannya atas pembongkaran masjid, menambahkan bahwa ia datang pada saat kontak sedang berlangsung antara pihak kota dan kementerian dalam negeri Israel untuk mengatasi masalah tersebut.

Puluhan aktivis Islam akan memulai membangun kembali masjid di tempat yang sama, pada saat walikota menyerukan untuk satu hari mogok sebagai bentuk protes. (fq/pic)