Eramuslim.com – Afrika Selatan menyeret negara palsu ‘Israel’ ke Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (29/12/2023).
Dalam gugatannya, Afrika Selatan menggambarkan kejahatan ‘Israel’ di Gaza sebagai genosida, karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar warga Palestina.
“Tindakan yang dimaksud meliputi membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan menimbulkan kondisi hidup yang diyakini dapat menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka,” sebut Afrika Selatan dalam gugatannya.
Afrika Selatan menegaskan bahwa penjajah ‘Israel’ telah melanggar Konvensi Genosida PBB.
Mereka menyerukan sidang yang dipercepat dan mendesak agar ICJ harus memerintahkan ‘Israel’ untuk berhenti membantai rakyat Palestina di Gaza.
Sebelumnya, pada bulan November, Afrika Selatan juga telah menggugat negara palsu zionis ‘Israel’ ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Mahkamah Internasional adalah pengadilan sipil PBB yang mengadili perselisihan antarnegara. Hal ini berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional, yang mengadili individu atas kejahatan perang. Seluruh anggota PBB terikat oleh mahkamah ini. (Al Jazeera) (Sahabat Al Aqsha)