Eramuslim – Sebanyak hampir 50 pakar independen PBB mengaku kecewa dengan dukungan Amerika Serikat (AS) terhadap rencana aneksasi Tepi Barat yang dibuat oleh Perdana Menteri Zionis-Israel, Benjamin Netanyahu.
Kekecewaan tersebut mereka sampaikan dalam sebuah pernyataan bersama yang ditandatangani dan dirilis pada Selasa (16/6).
Dalam pernyataan tersebut, para pakar menegaskan, rencana aneksasi Tepi Barat yang diduduki merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
“Pencaplokan wilayah pendudukan merupakan pelanggaran serius terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Konvensi Jenewa,” demikian bunyi pernyataan yang dikutip oleh Reuters tersebut.
“Serta bertentangan dengan aturan mendasar yang berkali-kali ditegaskan oleh Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum bahwa perolehan wilayah dengan perang atau kekerasan adalah tidak bisa diterima,” sambungnya.
Menurut para pakar, jika rencana aneksasi dilakukan. Maka sekitar 30 persen wilayah Palestina akan menjadi “Palestina Bantustan”.
Pernyataan tersebut merujuk pada kawasan pemukiman di Afrika Selatan yang ditinggali oleh orang kulit hitam selama rezim apartheid.
Para pakar juga mengatakan, pelanggaran HAM seperti penyitaan tanah, kekerasan terhadap pemukim, penghancuran rumah, pembatasan media dan kebebasan berekspresi, hingga pembatasan politik, sosial, ekonomi, dan budaya akan terjadi jika aneksasi dilakukan.
“Pelanggaran HAM ini hanya akan meningkat setelah pencaplokan,” tegas mereka.
Menyambut pernyataan tersebut, diplomat Palestina, Saeb Erekat pada hari yang sama, meminta diterapkannya langkah-langkah untuk mengakhiri rencana aneksasi Tepi Barat oleh Israel.