Situs ini telah menjadi bagian wilayah yang paling banyak diperebutkan di Tanah Suci sejak Israel menjajah Yerusalem Timur, termasuk Kota Tua, pada tahun 1967, bersama dengan Tepi Barat dan Jalur Gaza. Namun, konflik di sana bahkan jauh lebih luas, sebelum pencaplokan Israel.
Pada tahun 1947, PBB menyusun sebuah rencana partisi untuk memisahkan Palestina yang bersejarah, kemudian di bawah kendali Inggris, menjadi dua negara: satu untuk orang Yahudi, terutama dari Eropa, dan satu lagi untuk orang-orang Palestina. Negara Yahudi ditetapkan mendapat 55 persen dari tanah tersebut, dan sisanya 45 persen adalah untuk sebuah negara Palestina.
Yerusalem, yang menjadi tempat kompleks Al-Aqsa, termasuk dalam komunitas internasional di bawah pemerintahan PBB. Ini diberikan status khusus ini untuk kepentingannya terhadap tiga agama Ibrahim.
Perang Arab-Israel yang pertama pecah pada tahun 1948 setelah Zionis Yahudi mendeklarasikan kenegaraan, merebut sekitar 78 persen tanah, dengan hanya menyisakan wilayah-wilayah Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza yang berada di bawah kontrol Mesir dan Yordania.
Perambahan wilayah Israel semakin meningkat pada tahun 1967, setelah perang Arab-Israel kedua, yang mengakibatkan pendudukan Israel di Yerusalem Timur, dan akhirnya aneksasi ilegal Yerusalem, termasuk Kota Tua dan al-Aqsha.
Pengawasan ilegal Israel terhadap Yerusalem Timur, termasuk Kota Tua, melanggar beberapa prinsip hukum internasional, yang menguraikan bahwa kekuasaan penjajahan tidak memiliki kedaulatan di wilayah yang dijajahnya.
Selama bertahun-tahun, pemerintah zionis telah mengambil langkah lebih jauh untuk mengendalikan dan memperebutkan Kota Tua dan Yerusalem Timur secara keseluruhan. Pada tahun 1980, Israel mengeluarkan sebuah undang-undang yang mengumumkan Yerusalem sebagai ibukota Israel yang “lengkap dan bersatu”, yang melanggar hukum internasional. Saat ini, tidak ada negara di dunia yang mengakui kepemilikan Israel atas Yerusalem atau atas upayanya untuk mengubah susunan geografi dan demografi kota.