by M Rizal Fadillah
Tentu ini soal PIK-2 yang kontroversial dan menjadi sorotan publik. Dari PSN yang kolusif hingga dominasi etnis dan penjajahan oligarki. Program di akhir masa pemerintahan Jokowi ini mendapat perlawanan rakyat. Sukses PIK-1 membuat konglomerat atau pengusaha kuat percaya diri untuk merambah ke lahan-lahan berikut. Mencaplok dengan modus beli tanah murah. Rakyat setempat pun tergusur.
Program ruwet ini boleh disebut pak pik puk tidak membuat nyaman banyak pihak. Pantai Aguan Kapuk (PAK), Pantai Ilegal Kapuk (PIK) dan Pantai Uang Kapuk (PUK). Kapuk adalah nama pohon dan ada pula yang mengaitkan dengan kapok atau jera. Kapok berurusan dengan penguasa atau pengusaha sebab apapun selalu salah dan kalah. Pantai Indah Kapuk menjadi indah bagi pejabat, aparat atau konglomerat tetapi derita bagi rakyat.
PIK-1 yang berada di Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Utara adalah komplek perumahan elit seluas 1.160 hektar mengubah ruang hijau, hutan mangrove dan rawa. Diantaranya pulau-pulau reklamasi baik timur (Golf Island) maupun barat (Ebony Island). Nuansa perumahan pecinan dan area wisata Pantjoran Chinatown PIK. Terkesan tertutup seperti “forbidden city” di Beijing RRC.
PIK-2 yang berada di Banten menjadi area perluasan dari PIK-1. Hebatnya dengan isu destinasi wisata seluas 1.775 hektar, PIK 2 mengklaim sebagai PSN dengan luasan yang jauh lebih besar dari area itu. Sebagai PSN maka perusahaan pengembang milik Aguan mendapat fasilitas istimewa. Harga tanah yang dipatok NJOP lebih murah termasuk untuk kawasan perumahan.
PIK-2 terasa akan menjadi Chinatown dengan Naga besar sebagai icon.
PAK Proyek Aguan Kapuk merupakan proyek empuk untuk Sugianto Kusuma alias Aguan. Meski bukan Naga terkaya tetapi Aguan memiliki kedekatan istimewa dengan pejabat tinggi negara. Berperan seperti “koordinator” untuk para Naga. Property adalah core bisnis nya dan kini “berkoalisi” dengan Menteri Perumahan Maruarar Sirait (Ara). Program Kementrian soal pengadaan 3 juta rumah seenaknya diberikan oleh Ara kepada Aguan.
PIK Proyek Ilegal Kapuk. Pemalsuan sekurangnya manipulasi PSN dilakukan seolah-olah PIK-2 seluruhnya termasuk perumahan adalah PSN sehingga fasilitas PSN digunakan untuk PIK-2. Sesungguhnya PSN itu hanya 1.755 hektar kawasan wisata saja. Kawasan hutan lindung pun belum dialihkan menjadi hutan konservasi apalagi APR. PT PIK-2 (PANI) telah melanggar RTRW dan belum memiliki RDTR.
PUK Proyek Uang Kapuk. Wajar jika usaha itu mencari uang, akan tetapi menumpuk uang dengan cara menipu atau memanipulasi adalah kejahatan. PSN yang dimanipulasi untuk menurunkan NJOP merupakan perampokan dan perampasan tanah dengan modus jual beli. Dengan melipatkan harga tanah saja maka Aguan menurut Said Didu diprediksi akan mengeruk keuntungan hingga 20 ribu trilyun. Sungguh fantastis.
Pak Pik Puk menjadi kerja serampangan rezim Jokowi dengan memainkan hukum. PSN tidak jelas kriteria, jalan kolusi dan korupsi, sumber konflik sosial dan rebutan lahan, pintu masuk bagi oligarki sang pencuri reformasi dan penjajah negeri. PSN hanya proyek akal-akalan meminggirkan rakyat.
PIK-2 “Aguan, Ilegal, Uang” patut digugat dan diadili. Motif kejahatan masuk ranah penyidikan. PSN cabut, PIK-2 evaluasi dan batalkan. Kembalikan pada garis equilibrium. Proyek kotor jangan dilanjutkan. Kedaulatan rakyat harus tetap dijaga.
Aguan yang pernah diperiksa KPK untuk kasus suap Raperda Reklamasi harus dilanjutkan proses pemeriksaan dugaan kasus-kasus lain. Tangkap Aguan.
Bumi ini milik rakyat dan bangsa Indonesia bukan untuk dijual murah kepada asing, aseng atau asiong.
*) Pemerharti Politik dan Kebangsaan
Bandung, 9 Desember 2024