Rokhmin Dahuri Dituntut Enam Tahun Penjara

"Berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, karenanya majelis hakim yang mengadili, dapat menghukum terdakwa dengan pidana penjara enam tahun dikurang masa tahanan, ditambah denda sebesar 200 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan, " ungkap JPU.