Rokhmin Dahuri Dituntut Enam Tahun Penjara

"Berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, karenanya majelis hakim yang mengadili, dapat menghukum terdakwa dengan pidana penjara enam tahun dikurang masa tahanan, ditambah denda sebesar 200 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan, " ungkap JPU.

Mubarak: Hamas dan Fatah Hanya Perlu Masa Tenang

Mubarak, dalam Channel 1 Televisi Mesir mengatakan, “Orang-orang Palestina di Tepi Barat dan Ghaza sama-sama tidak mungkin dipisahkan. Tapi kedua belah pihak perlu waktu tenang agar masing-masing berpikir dan melogikakan posisinya, kemudian memulai dialog kembali.