MK: Calon Independen Boleh Ikut Pilkada

Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review UU No. 32/2004 tentang keikutsertaan calon independen dalam Pilkada. Setelah uji materiil ini, calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.