Pakistan Gelar Pemilu Presiden 6 September

Pakistan menggelar pemilihan presiden baru, setelah mundurnya Pervez Musharraf dari kursi kepresidenan pekan kemarin. Berdasarkan konstitusi Pakistan, presiden baru dipilih oleh anggota dewan dari empat provinsi di Pakistan dan oleh anggota parlemen nasional dalam jangka waktu 30 hari setelah kekosongan jabatan presiden.