Lecehkan Islam, Maroko Larang Peredaran L'Express International

Menteri Penerangan Maroko dalam keterangannya mengatakan, larangan peredaran majalam Prancis itu berdasarkan undang-undang pers Maroko pasal 29 yang isinya memberikan wewenang pada kementerian penerangan untuk melarang semua bentuk publikasi yang menodai kesucian Islam, merusak citra kerajaan Maroko atau mengancam persatuan bangsa.