Orang yang Sudah Mampu Naik Haji Tapi Sengaja Menunda, Ini Hukumnya?

Ibnu Katsir berkata:

ويعلم ما تنطوي عليه خبايا الصدور من الضمائر والسرائر .

Allah mengetahui apa yang menjadi keinginan hati dan rahasia serta yang tependam di dalam hati.” [Tafsir Ibnu Katsir 7/137]

Allah SWT sangat tahu isi hati seseorang yang benar-benar ingin beribadah haji. Saat umat Muslim benar-benar sabar dan ikhlas, maka Allah SWT akan memudahkan jalannya menuju Baitullah.

Tapi ada juga orang yang sudah mampu haji, tapi malah sengaja menundanya. Umat Muslim terkadang sadar akan perbuatannya atau amalannya kurang banyak sehingga berhaji lebih pas waktunya dilakukan saat tua nanti.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي : الْفَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ

Bersegeralah kalian berhaji, yaitu haji yang wajib karena salah seorang di antara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya” [HR.Ahmad, dihasankan oleh Al-Albany]

Juga,

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ

Barang siapa yang ingin pergi haji maka hendaklah ia bersegera, karena sesungguhnya kadang datang penyakit, atau kadang hilang hewan tunggangan atau terkadang ada keperluan lain (mendesak)”. [HR. Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al Albani]

Ketika umat Muslim sudah mampu berhaji tapi niat menunda itu tidak boleh. Dalam Islam, jika sudah mampu berhaji haruslah disegerakan mumpung masih ada rezekinya. (Okz)