Orang yang Sudah Mampu Naik Haji Tapi Sengaja Menunda, Ini Hukumnya?

Eramuslim – Menunaikan ibadah haji menjadi salah satu impian semua umat Muslim. Tapi banyak orang yang masih ragu karena merasa perbuatannya kurang baik.

Dalam rukun Islam, ibadah haji memang harus ditunaikan oleh umat Muslim jika mampu. Sebab bagi orang yang mampu naik haji itu hukumnya wajib.

Dikutip dari situs resmi Muslim.or.id, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” [HR. Ibnu Majah]

Setidaknya di sela niat pergi ke Tanah Suci untuk berhaji, umat Muslim harus belajar tentang fikih haji. Di dalamnya disebutkan syarat mutlak yang harus dipenuhi, antara lain dari sisi ekonomi, usia, kesehatan, dan kesempatan waktu.

Allah SWT tahu isi hati umatnya ketika ingin segera menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, Anda harus ikhlas menjalankan niat yang berpahala besar itu.

Allah SWT pasti mengetahui apa yang disembunyikan hati. Sebagaimana firman Allah:

وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ

Dan Allah mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu tampakkan. [An-Nahl/16: 19]

Allah juga berfirman:

يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ

Dia (Allah) mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” [Ghafir: 19]