Eramuslim.com -Datanglah ‘Abdullah bin Ummi Makhtum kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Beliau hendak mengadukan keadaan dirinya terkait turunnya surat an-Nisa’ [4] ayat 95, “Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai ‘uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya.”
“Ya Rasulullah,” tutur sahabat yang juga menjadi salah satu muadzin Rasulullah itu, “seandainya aku mampu berjihad, tentulah aku akan berjihad.” Padahal, beliau tidak bisa melihat.
Tak lama kemudian, Allah Ta’ala pun menurunkan kelanjutan ayat ini dengan berfirman, “Yang tidak memiliki udzur.” Yang termasuk udzur sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya adalah buta, pincang, dan sakit.
Kepada mereka ini, Allah Ta’ala berikan keutamaan sebagaimana yang turut serta dalam jihad fi sabilillah. Sebab, kondisi fisik yang cacat itu bukanlah keinginannya. Sedangkan di dalam hati mereka terdapat keinginan yang amat besar untuk terjun ke medan jihad.
“Sesugguhnya,” Nabi mengatakan sebagaimana diriwayatkan Imam al-Bukhari, “di Madinah terdapat kaum yang tidak menempuh perjalanan, dan tidak melintasi suatu lembah. Tetapi, mereka bersama kalian.”