Oleh: Prof DR Eggi Sudjana, SH MSi*
Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono
Alloh Subhanahuwata’ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” [QS: Al Hujarot ayat 6]
Saya kira, dengan memberikan penjelasan tentang apa yang menjadi latar belakang dan alasan pencabutan ijazah palsu Jokowi dapat menyudahi polemik, mengakhiri spekulasi dan menghentikan segala tuduhan yang dialamatkan kepada kami. Nyatanya, itu tidak terjadi.
Terakhir, Yusril masih saja terus mengedarkan tuduhan kami tidak profesional hingga menganalogikan kasus ijazah palsu Jokowi ini dengan kasus Rudolf Pardede ketika menjabat Gubernur Sumut. Saya sebenarnya tak ingin menanggapi lagi, namun anggap saja ini tanggapan terakhir saya untuk Yusril.
Saya ingin katakan, Yusril lancang menilai dapur orang. Menilai terlalu jauh kebijakan hukum dari satu tim hukum yang Yusril tidak ada didalamnya. Kami mau cabut atau tidak, itu urusan kami. Apa urusannya dengan Yusril?
Kami juga tak kepo saat Yusril membela pasangan Jokowi-Ma’ruf di MK melawan Prabowo-Sandiaga. Sebagai sesama sejawat advokat, kami hormat kepada Yusril dan tak berkomentar apapun, meskipun pembelaan Yusril untuk Jokowi-Ma’ruf saat itu kontroversi.
Profesional atau tidak, biar publik yang menilai. Yusril tak memiliki kapasitas untuk menuduh kami tidak profesional. Memangnya, Yusril mengikuti seluruh dinamika kasus ini, sejak awal didaftarkan hingga terjadi penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono?
Kami menyarankan Yusril menggugat agar Yusril juga memahami dinamika gugatan melawan kekuasaan. Beda dengan Yusril saat membela Jokowi-Ma’ruf yang notabene petahana saat berperkara.
Kami paham Yusril tidak akan menggugat. Kami hanya ingin mengirim pesan moral, kalau tidak mampu menggugat sendiri jangan terlalu jauh ikut campur gugatan orang, apalagi memberikan penilaian macam-macam.