Terhadap warganegara dan penduduk yang menganggap miras atau daging babi itu bukan sesuatu yang haram, maka negara juga harus melindungi dan memfasilitasi kepentingan mereka. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pemeluk Islam, tentu tidak dapat diberlakukan kepada pemeluk-pemeluk agama lain. Demikian pula sebaliknya.
Saya kira, di negara yang berdasarkan Islam pun, pengaturan bagi kepentingan pemeluk-pemeluk agama selain Islam, akan tetap ada. Hak-hak warganegara non Muslim wajib dilindungi dan dijamin oleh negara yang berdasarkan Islam.
Saya kira di negara berdasarkan Pancasila ini hal seperti itupun ada dan dalam praktik telah dilaksanakan, walau masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Di pasar tradisional kita di berbagai daerah, biasanya ada kounter khusus untuk menjual daging babi yang diberi tulisan khusus untuk itu. Tempatnya dibuat sedemikian rupa, nyaman dan tidak mengganggu umat Islam yang tentu tidak ada kepentingannya untuk mampir ke kounter tempat menjual daging babi itu.
Pengaturan tentang miras pun bisa seperti di atas. Peternakan babi tentu boleh, tetapi dinyatakan tertutup untuk investasi keciali dengan syarat-syarat tertentu, tempatnya khusus dan tunduk pada syarat-syarat tertentu yang ketat sehingga tidak menimbulkan kericuhan antar warga. Begitu juga investasi pabrik miras harusnya dinyatakan tertutup untuk investasi, kecuali dengan syarat-syarat tertentu.
Selain soal investasi, pengawasan ketat terhadap perdagangan miras harus diperketat. Semestinya, jangankan membuka investasi penjualan miras di kaki lima, menjual miras di kaki lima saja harus dilarang, bukan dipermudah seperti pengaturan dalam lampiran Perpres ini seperti telah saya katakan di atas.
Syukurlah ketentuan-ketentuan tentang kemudahan investasi pabrik pembuatan dan perdagangan miras dalam Perpres No 10 Tahun 2021 cepat dicabut dan dihilangkan oleh Presiden Jokowi. Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan.
Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik.
Ketentuan-ketentuan lain yang diberi kemudahan investasi dalam Perpres No 10 Tahun 2021 nampaknya tidak mengandung masalah krusial dan serius. Sebab itu tidak ada urgensinya untuk segera direvisi.
Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras. Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita.[]
(Penulis: Prof. Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, Advokat Senior, Pakar Hukum Tata Negara)