Di Philipina, yang konstitusinya tegas mengatakan negara itu adalah negara sekular, faktor keyakinan keagamaan rupanya tetap menjadi pertimbangan negara dalam membuat norma hukum dan merumuskan suatu kebijakan.
Sahabat baik saya, Gloria Arroyo Macapagal dari Partai CMD (Christian-Muslim Democrat) ketika menjabat sebagai Presiden Philipina telah memveto pengesahan RUU tentang Kontrasepsi yang telah disetujui Senat Philipina. Pertimbangannya hanya satu: Gereja Katolik Philipina menentang Keluarga Berencana yang dianggap tidak sejalan dengan doktrin keagamaan.
Kalau di negara yang mengaku sekular, ternyata pertimbangan keagamaan tetap penting, maka negara yang berdasarkan Pancasila seharusnya berbuat lebih dari itu: Keyakinan keagamaan wajib dipertimbangkan dalam negara merumuskan kebijakan apapun.
Langkah seperti itu tidak otomatis menjadikan Negara Republik Indonesia ini menjadi sebuah Negara Islam. Negara RI ini tetap menjadi sebuah negara yang berdasarkan Pancasila. Negara wajib mempertimbangkan keyakinan keagamaan rakyatnya dalam membuat norma hukum dan merumuskan suatu kebijakan.
Negara juga berkewajiban memfasilitasi dan memberikan pelayanan terhadap pelaksanaan ajaran-ajaran agama, bukan hanya Islam, tetapi semua agama yang hidup dan berkembang di negara ini sejauh memerlukan peran dan keterlibatan negara dalam melaksanakannya.
Dalam Perpres yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan investasi ini, Pemerintah seperti “keseleo lidah” dengan memberikan kemudahan investasi pabrik pembuatan miras, baik PMDN maupun PMA. Asing boleh membuka pabrik dengan modal 100 persen PMA. Begitu juga PMDN.
Sebelum Perpres ini, investasi di bidang miras ini dinyatakan tertutup. Dengan Perpres ini dinyatakan terbuka untuk investasi. Daerah yang dibuka untuk investasi ada di tiga provinsi, Bali, Sulawesi Utara, dan Papua. Daerah lain boleh juga, asal diajukan oleh Gubernur kepada Kepala BKPM.
Ini berarti peluang untuk membuka pabrik miras bisa berdiri di mana saja asal diusulkan melalui Gubernur ke Pemetintah Pusat. Keruan saja, pengaturan dalam lampiran Perpres ini mendapat penolakan dari daerah-daerah yang pengaruh Islamnya sangat kuat.
Lebih jauh daripada itu, lampiran Perpres ini juga membuka investasi untuk penjualan miras. Dalam Lampiran 3 angka 44 dan 45 diatur mengenai dibukanya investasi Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan “Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol”. Persyaratannya hanya mengatakan “Jaringan distribusi dan tempatnya khusus”.
Saya menganggap pengaturan ini keterlaluan. Masa Pemerintah mempermudah investasi perdagangan eceran kaki lima minuman keras baik bagi PMA maupun PMDN. Untuk apa ada Penanaman Modal Asing untuk jualan miras di kaki lima? Padahal, perdangan miras seperti ini justru berbahaya bagi kehidupan masyarakat dan semestinya dilarang.
Penjualan miras di kaki lima seperti ini harusnya dinyatakan tertutup dan diatur dengan Perpres tersendiri, bukan dalam Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Saya mengakui bahwa dalam masyarakat yang majemuk seperti kita, ada warga yang menurut keyakinan agamanya meminum miras bukan sesuatu yang dilarang. Sebagaimana halnya memakan daging babi adalah haram bagi umat Islam, bagi penganut agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu makan daging babi adalah “halal” dan bukan sesuatu yang “haram” atau terlarang sebagaimana keyakinan umat Islam.