Eramuslim.com – SETELAH mendapat banyak kritik, masukan dan bahkan kecaman, Presiden Jokowi akhirnya hari ini (2/3/2021) mengumumkan pencabutan beberapa ketentuan dalam Lampiran Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pengaturan penanaman modal untuk pabrik pembuatan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) dan pengaturan tentang investasi perdagangan miras.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa keputusannya itu diambil setelah mendapat masukan dari banyak ulama dan tokoh-tokoh ormas dan lembaga-lembaga Islam yang menolak pengaturan tentang investasi pabrik pembuatan miras itu. Penolakan itu wajar mengingat negeri ini adalah negeri mayoritas muslim yang meyakini bahwa minuman beralkohol adalah terlarang atau haram untuk dikonsumsi.
Keyakinan keagamaan yang dianut oleh mayoritas rakyat, memang wajib dipertimbangkan oleh negara dalam merumuskan kaidah hukum dan kebijakan yang akan diberlakukan. Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kita bukan negara sekular yang tidak mempertimbangkan faktor keyakinan keagamaan dalam membuat norma hukum dan kebijakan-kebijakan negara.