Ya, Ampun, Presiden!

Menggunakan Pasal 37

Pasal 22 E UUD 1945 menggariskan pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali. Sedangkan Pasal 7 membatasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh dua periode, yang setiap periodenya berdurasi 5 tahun. Berdasar aturan itu, masa jabatan Jokowi akan berakhir tahun 2024 dan tidak bisa dipilih lagi.

Namun, untuk mengubah  Pasal 22 E dan Pasal 7, memang ada salurannya, meskipun ditentang Prof Denny Indrayana, pakar hukum tata negara. Denny tetap menilai tindakan itu melecehkan konstitusionalisme.

Ada yang menduga tiga pimpinan parpol akan memanfaatkan pasal 37 UUD sebagai jalan masuk. Maka penundaan pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan pun akan menjadi konstitusional. Itulah yang mungkin dimaksud Jokowi taat pada konstitusi.

Pasal 37 UUD 1945 secara umum membahas tentang perubahan UUD. Pasal  itu menegaskan UUD dapat diubah jika sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Secara eksplisit jalan itu  sudah diterangkan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Apalagi UUD 1945 sudah empat kali diamandemen sejak  reformasi. Kolaborasi  Presiden Jokowi dengan parlemen yang kursinya dikuasai oleh partai koalisi bisa melapangkan jalan  amandemen terbatas pasal 22 E dan pasal 7 konstitusi.

Perubahan konstitusi dimungkinkan jika diusulkan 2/3 anggota MPR RI. Jumlah anggota MPR RI terdiri 560 anggota DPR RI ditambah 136 anggota DPD. Ketua DPD boleh saja menolak, namun itu bukanlah suara semua anggota DPD, yang nota bene mayoritas kader partai dengan atribusi lain.

Coba simak tanggapan Jokowi terhadap pihak yang mewacanakan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden RI juga kemarin di Bogor, melunak. Dulu Jokowi bilang yang mengusulkan itu motifnya tiga.

Mencari muka, menampar mukanya, dan hendak menjerumuskannya. Sekarang boleh, katanya. Bebas. Pihak  manapun yang mengusulkan karena itu hak demokrasinya.

Ya, Ampun Presiden!

Mungkin kita yang berekspektasi berlebihan memahami demokrasi. Rakyat juga keliru. Semua pihak yang memprotes menteri dan petinggi parpol yang dianggap mengkhianati konstitusi, mungkin tidak pada tempatnya jika berharap Presiden Jokowi bicara tegas.

“Dalam politik, jika Anda ingin sesuatu dikatakan, tanyakan pada seorang pria; jika Anda ingin sesuatu dilakukan, mintalah pada seorang wanita,” kata Margaret Thatcher.

 

Penulis adalah wartawan senior. [RMOL]