Wes Wayahe Denny Siregar

Oleh Ady Amar, Kolumnis

DENNY Siregar (Densi) hari-hari ini seharusnya mengalami kecemasan, was-was, atau bahkan muncul rasa takut oleh sebab yang ia buat. Dan itu tentang penghinaan atau ujaran kebencian.

Karenanya, tidak menutup kemungkinan ia akan menyusul menemani Ferdinand Hutahaean di penjara. Kasus ujaran kebencian sudah dilaporkan lebih dari satu setengah tahun lalu, tapi mengendap.

Dilaporkan di Polres Tasikmalaya, yang ditangani Polda Jawa Barat. Setelah itu dilempar lagi ke Polda Metro Jakarta. Tampaknya di Polda Metro kasus ini mulai serius ditindaklanjuti. Ibarat arisan waktunya Densi dapat bagiannya.

Wes wayahe Densi kehilangan kesaktiannya. Menjadi tidak sakti lagi, seperti saat lalu yang seolah manusia tak tersentuh hukum. Kesaktian bisa ditentukan oleh seberapa besar seseorang dipakai jasanya, itu untuk hal apa saja. Tidak terkecuali jasa sebagai pendengung atau biasa disebut buzzer sekalipun.

Semacam kontrak yang disudahi oleh beberapa sebab. Bukan semata periode kontrak disudahi karena habis waktunya. Tapi lebih pada efektivitasnya dirasa sudah sulit bisa diharapkan. Atau bahkan era sudah berubah, sehingga kontrak mesti diputus sepihak. Diputus begitu saja. Maka kesaktiannya pun akan pudar seiring diputus kontraknya.

Densi memang jumawa. Ia lupa bahwa semuanya bisa berakhir kapan saja. Soal waktunya tidak ada yang tahu. Seperti nyawa Densi yang ia tidak tahu kapan akan disudahi Tuhan.

Menjadi salah besar jika menganggap, bahwa kontrak yang dipunya masih panjang. Merasa jasanya masih dibutuhkan. Bersandar pada keyakinan, bahwa ia sudah bekerja dengan baik, justru itu bisa buat sesal berkepanjangan.

Tanda-tanda akan dihentikannya masa kontrak Densi tampak dengan kasusnya yang ngendon sekian lama itu akan diangkat. Setelah kasus Densi diangkat, bisa jadi mereka yang bermasalah dengan ujaran kebencian dan apalagi penodaan agama akan juga dicokok satu persatu.

Ade Armando, seorang staf pengajar UI, itu punya kasus mengendap tentang penodaan agama, dan itu sejak tahun 2017. Pun Rudi S. Kamri yang bersama Ferdinand Hutahaean, mereka berdua melakukan ujaran kebencian pada mantan Wapres Jusuf Kalla. Sampai sekarang mereka tampak adem ayem belum tersentuh hukum. Begitu juga Abu Janda, Eko Kuntadhi dan lainnya.

Polisi memang banyak melakukan tunggakan kasus. Tapi cepat atau lambat pastilah satu persatu akan diselesaikan. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, tampak serius dalam mengedepankan hukum yang tidak tebang pilih. Kasus ditangkapnya Ferdinand Hutahaean, itu membuktikan gebrakan serius Kepolisian.