2. Tata cara Pemilihan Presiden. Wacana Pemilihan Presiden oleh MPR dikembalikan seperti pada era orde baru. Dengan komposisi koalisi periode 2019-2024 akan memberi jalan mudah mereka untuk berkuasa lagi.
3. Tidak menutup kemungkinan mengubah ideologi Pancasila menjadi ideologi sosialis bahkan komunis. Walaupun resistensinya sangat tinggi. Paling tidak 5 tahun ke depan baru wacana dan menjadi program jangka panjang mereka setelah parlemen mereka kuasai.
Demikian pula DPR lebih mudah meloloskan UU yang tidak berpihak kepada pribumi dan ummat Islam seperti; RUU Dwi Kewarganegaraan termasuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Hal inilah yang membuat keresahan dan kegelisahan nasional melihat komposisi anggota MPR dan DPR periode 2019-2024. Apalagi anggota DPD banyak berafiliasi dengan partai atau mantan anggota partai.
Allah subhanahu wata”ala sedang menguji keimanan kita.
“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. al-Ankabut [29]: 2-3).
Saatnya ummat Islam bersatu, rapatkan barisan untuk mempertahankan keutuhan wilayah Republik Indonesia.
Bandung, 12 Dzulqa”dah 1440/15 Juli 2019 (kl/tsc)
Penulis: Tarmidzi Yusuf