Eramuslim.com – Yang banyak luput perhatian kita adalah komposisi anggota MPR/DPR dan DPD periode 2019-2024. Energi kita banyak habis oleh Pilpres yang ditengarai curang. Harus kita waspadai komposisi anggota MPR/DPR periode 2019-2024. Anggota MPR/DPR Koalisi rezim menguasai 64% kursi. Jika PAN dan Demokrat merapat menjadi 79% kursi atau hanya Demokrat yang merapat kursi yang mereka kuasai 72% kurang 3% seperti disyaratkan dalam UUD 1945 untuk mengamandemen UUD 1945.
UUD 1945 hasil amandemen terakhir telah meniadakan syarat Presiden orang Indonesia asli. Koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia telah hilang dari pasal 33 UUD 1945.
Inilah target mereka mengamandemen UUD 1945 periode 2019-2024:
1. Masa jabatan Presiden menjadi 8 tahun atau menjadi 3 periode. Sudah banyak suara-suara yang menghendaki masa jabatan Presiden menjadi 8 tahun. Terakhir diucapkan oleh Hendropriyono konconya LBP ketika ketemu Ketua DPR Bambang Soesatyo.