Artinya mau disalurkan atau tidak bantuan tersebut terserah pada banknya. Kalau bank merasa tidak untung walau UMKMnya sekarat, tentu saja bantuan APBN itu tidak akan bank disalurkan.
Lebih parah lagi ternyata bantuan untuk UMKM ini adalah untuk mengatasi kredit macet sektor properti dan kendaraan bermotor, sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut bahwa yang termasuk debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi adalah debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sampai dengan tipe 70 dan debitur Kredit Kendaraan Bermotor untuk usaha produktif, termasuk ojek online dan/atau usaha informal.
Padahal kredit macet sektor properti bukan karena covid, namun karena ekspansi perusahaan properti yang ugal ugalan dan praktek penyaluran kredit yang menyimpang dan fraud, serta kegiatan spekulatif pihak bank yang semberono.
Kebijakan bailout bank dengan dana APBN ini makin mengakumulasi suntikan dana APBN kepada perusahaan hingga mencapai Rp. 297 triliun dalam bentuk ; anggaran Insentif Usaha sebesar Rp120,61 triliun, anggaran untuk UMKM (melalui bailot bank) sebesar Rp123,46 triliun, dan anggaran untuk Pembiayaan Korporasi Rp53,57. Sungguh luar biasa!
Mungkin Menteri keuangan tidak menghitung bahwa nilai suntikan dana APBN untuk perusahaan swasta yang direncanakan ini mencapai 44 kali skandal dana bailout Bank Century.
Sudah lupa ya Bu? (end)
Penulis: Salamuddin Daeng