Vonis Majelis Hakim Terhadap Rachel Venya Jadi Novum Bagi HRS

Jika sudah ada novum terhadap PK. Herziening HRS yang diajukan, vonis RV dapat sebagai bukti Novum tambahan karena selain bukti novum tidak disebutkan berapa jumlah novum yang dapat disampaikan di dalam pasal 263 Kuhap/ UU No. 8 Tahun 1981 serta PK. Ini semata demi asas-asas fungsi hukum yakni Keadilan (gerechtigheit) dan Kepastian Hukum (rechmatigheid) selain sangat penting untuk sebuah makna HAM terkait kemerdekaan dan atau kebebasan insani untuk dapat hidup yang layak serta semestinya bagi semua orang dalam hal ini terkait pesakitan yang seorang Ulama Besar di negeri ini IB HRS, juga keadilan dan kepastian serta asas yang bermanfaat (utility / doelmatigheit) bagi seluruh masyarakat bangsa ini yang cinta dan berharap akan vonis pasa semua proses perkara tidak luput dari proses penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum. (*)

Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212