Vonis Majelis Hakim Terhadap Rachel Venya Jadi Novum Bagi HRS

Eramuslim.com – Vonis Rachel Vennya dapat menjadi Novum atau bukti baru sebagai persyaratan Peninjauan Kembali (PK) bagi Habib Rizieq Shihab.

Bahwa disebutkan secara terang benderang sebagai asas legalitas herziening atau dasar hukum Peninjauan Kembali/ PK terdapat pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah: Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Maka selaku salah seorang yang konsen dari barisan Mujahid 212 yang memiki profesi di Bidang Hukum, saya akan menyampaikan agar rekan-rekan para kuasa hukum IB HRS dapat memasukkan sesegera mungkin Novum Vonis terhadap artis RV. Sebagai salah satu kasus pembanding dan selainnya sebagai bahan masukan untuk dijadikan asas control hukum yang menjadi bagian fungsi hakim dalam putusan atau vonisnya demi menemukan hukum.