Vonis Lepas Pembunuh Laskar FPI Apakah Pantas?

Lebih dipertanyakan lagi, bagaimana mungkin akal atau batin para Terdakwa tidak berfungsinya secara normal sebab “keguncangan jiwa atau tekanan jiwa yang demikian hebat”? Bukankah sebelumnya para laskar FPI tidak diborgol atau diikat tangannya. Disini terlihat adanya keinsyafan tidak adanya suatu ancaman yang mengarah pada kondisi batin berupa “keguncangan jiwa yang sangat hebat” atau “tekanan jiwa yang demikian hebat”.

Menjadi tidak masuk akal Terdakwa dikategorikan dalam kondisi “pembelaan terpaksa melampaui batas”, sebab adanya “keguncangan jiwa atau tekanan jiwa yang demikian hebat”. Penulis tegaskan kembali, pada kondisi yang demikian mempersyaratkan harus adanya serangan secara serta-merta dan itu berpotensi mengancam keselamatan jiwa. Demikian itu tidak terpenuhi. Dikatakan demikian oleh karena serangan yang dimaksudkan tidak mengandung potensi signifikan terhadap keselamatan terhadap nyawa secara seketika.

Lebih dari itu, bagaimana mungkin dapat didalilkan adanya hubungan kausalitas antara “kegoncangan jiwa yang hebat” atau “tekanan jiwa yang demikian hebat” dengan serangan sebagaimana didalilkan. Sesuai dengan fakta di persidangan, terjadi tindakan yang tidak seimbang atau tidak proporsional. Serangan tangan kosong bukanlah serangan yang menimbulkan “kegoncangan jiwa dan tekanan jiwa yang demikian hebat”.

Pada akhirnya, semua pelaku kejahatan di dunia ini, siapa pun dia akan mengalami “kegoncangan jiwa yang super hebat” ketika dihadapkan pada Pengadilan Akhirat. Perilaku jahat akan ditayangkan secara langsung dan pastinya cermat! Salam Pengadilan Akhirat.

Jakarta, 19 Maret 2022