Vonis 3 Tahun, Konfirmasi Kezaliman dan Jumawa Hakim

Selain zalim, putusan ini juga jumawa. Hakim sangat sombong, jumawa dengan tidak mengurangi lamanya vonis dari tuntutan jaksa.

Padahal, Jaksa hanya menuntut 3 tahun. Hakim semestinya bisa memvonis 2 tahun, dan dipastikan jaksa tidak akan banding karena vonisnya telah memenuhi minimum 2/3 dari tuntutan.

Hakim dengan sombongnya tetap memvonis 3 tahun, tidak berkurang satu haripun dari tuntutan jaksa. Mungkin saja logika hakim berkata:

“terserah kami, kami yang berwenang memutus. Kalian mau apa? kalau tudak puas, silahkan banding!”

Astaghfirullah, luar biasa zalim dan sombongnya.

Ya Allah, Rabb semesta alam. Rabb-nya orang-orang yang teraniaya. Hanya kepadaMu-lah, kami menyembah. Dan hanya kepadaMu kami mohon pertolongan.

Tolonglah kami dari orang-orang yang zalim. Dari Densus 88 yang zalim, dari Jaksa yang zalim, dari hakim yang zalim, dari penguasa yang zalim.

Segerakan balasan kezaliman itu di dunia, dan balaskan azab yang pedih di akherat. Turunkan pertolongan-Mu, dengan memberikan kekuasaan yang menolong kepada Umat Islam.

قُلِ اللّٰهُمَّ مٰلِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِى الْمُلْكَ مَنْ تَشَاۤءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاۤءُۖ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاۤءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاۤءُ ۗ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۗ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ٢٦

“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai Allah, Pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa yang Engkau kehendaki Engkau muliakan siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.”

(QS. Ali ‘Imran: 26). [].

Nb. Tulisan ini dibuat dalam perjalanan dari Jakarta menuju Solo, menggunakan armada Bus Harapan Jaya, dalam rangka menghadiri, sidang perdana Gus Nur (Selasa, 20/12) dalam kasus Mubahalah Ijazah Palsu Jokowi. (Sumber: Faktakini)