Vonis 3 Tahun, Konfirmasi Kezaliman dan Jumawa Hakim

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.*

Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam, Ketua Umum LBH LESASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda)

Setelah menunggu lama, sempat molor hingga pukul 10.15, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin 19 November 2022 membacakan vonis atas kasus tuduhan terorisme kepada para ustadz (Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah & Ustadz Anung al Hammat). Sebelum pembacaan putusan, gelagat akan diputus zalim sudah terbaca sejak sebelum pembacaan dimulai.

Biasanya, perkara Ustadz Farid Okbah yang didahulukan pemeriksaan perkaranya. Namun, vonis justru didahulukan atas perkara Ustadz Ahmad Zain an Najah.

Sebelum memulai membacakan putusan, Hakim menjelaskan jika ada pihak pihak yang tidak terima bisa mengambil upaya hukum banding. Padahal, biasanya penjelasan mengenai isi putusan, upaya hukum, dan waktu untuk mengajukan banding disampaikan setelah pembacaan putusan.

Terlihat gugup, dan sadar bahwa tidak semestinya penjelasan itu disampaikan diawal, hakim melanjutkan pembacaan putusan. Dalam sidang, penulis sempat berbisik ke Bang Thoriq, sepertinya putusannya akan dikalahkan, ustadz akan divonis bersalah.

Saat pembacaan putusan, hakim hanya mengadopsi dan mengulang-ulang materi tuntutan Jaksa. Berbagai argumentasi penting dari materi pledoi tidak disinggung.

Hakim malah tendensius, menuduh penasehat hukum mengopy paste materi pembelaan dari perkara lain (ustadz lainnya, yakni Ustadz Farid Okbah), dan mengumbar tuduhan pengacara tidak menghadirkan ahli untuk mengkounter materi tuntutan jaksa.

Padahal, banyak ahli yang sudah dihadirkan. Dari ahli agama, ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli terorisme. Pendapat ahli yang penting dan meringankan, bahkan menepis unsur pidana dakwaan jaksa khususnya terkait pasal 13 c UU Terorisme, diabaikan hakim.

Tepat, seperti dugaan penulis sebelumnya. Jika niatnya mau menzalimi Ustadz, hakim tinggal mengadopsi materi tuntutan Jaksa.