Eramuslim.com -DAMPAK wabah Corona di Indonesia diperburuk oleh politik. Keputusan karantina (lockdown) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi silang-sengketa sejak awal antara pemerintah pusat dan daerah (khususnya Jakarta).
Tiap langkah ditafsirkan secara politik dan dituduh punya motif politik untuk menjatuhkan pihak lain. Perdebatan seperti ini membingungkan warga, yang membuat apapun langkah penanganan wabah tidak akan efektif, justru memperburuk situasi.
Perdebatan seperti itu tidak perlu terjadi, atau setidaknya bisa diminimalkan, andai saja Pemerintahan Jokowi sejak awal mau menerapkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang disahkan dua tahun lalu (UU 6/2018).
Dalam UU itu disebutkan bahwa baik lockdown maupun PSBB diputuskan oleh pemerintah pusat (Menteri Kesehatan) atas pertimbangan ilmiah (bukan selera politik).
Tapi, sejak awal, Pemerintahan Jokowi tidak mau menerapkan UU tadi karena tak mau menanggung risikonya. Keputusan lockdown mengharuskan pemerintah menanggung kebutuhan hidup warga. Keputusan PSBB akan menurunkan aktivitas ekonomi (jika bukan menghentikan sama sekali).
Beberapa hari lalu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa kesehatan warga negara menjadi prioritas utama, bukan ekonomi. Tapi, peluang untuk memakai UU Karantina tidak digunakan.