Vaksin, PCR, dan Angkara di Tengah Pandemi

Praktik memburu rente dapat dilihat sebagai usaha menerapkan praktik monopoli terhadap sumber daya dan melobi pemerintah/penguasa dalam upaya mendapatkan perlindungan, konsesi, serta hak guna sumber daya tersebut (Ratnia Solihah, 2016).

Perburuan rente disebut sebagai korupsi ketika adapersaingan untuk perlakuan istimewa terbatas bagi beberapa orang dalam dan ketika biaya berburu rente sangat berharga bagi penerimanya (Johan Graf Lambsdorff, 2002).

Konsep ini juga berlaku untuk perilaku birokrasi yang meminta dan mengekstrak “suap” atau “sewa” melalui otoritas legal yang bersifat diskresioner untuk tujuan memberikan keuntungan yang sah ataupun tidak sah kepada klien politik (Chowdhury, Faizul Latif, 2006).

Hal ini sangat terlihat dari kebijakan PCR, juga pengadaan vaksin yang dibungkus dengan nuansa diskresi, saat kebijakan selama masa pandemi akan berlindung pada “kekebalan hukum” yang diberikan oleh Undang-Undang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Kita harus berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan judicial review, sehingga tidak ada pejabat negara yang kebal hukum dan tak bisa berdalih dengan pandemi dalam mengelola keuangan negara sehingga menabrak aturan.

Dalam praktiknya, akan sulit menghindari konflik kepentingan jika orang-orang yang berlatar belakang bisnis, apalagi yang berkontribusi besar secara kapital dalam pemenangan pemilihan presiden, diberi tugas menyusun kebijakan publik ihwal tes PCR.

Pemerintah harus merasakan beban masyarakat yang bertambah selama masa pandemi. Harga tes PCR merupakan salah satu beban tambahan, dan pemerintah seharusnya mengupayakan harga serendah mungkin, relatif terhadap harga di negara lain.